Profil Kantor Penanaman Modal Kota Magelang

Senin, 15 Agustus 2011 07:35 Admin KPM
Cetak PDF

Kegiatan penanaman modal memiliki peran yang dominan dalam pembangunan perekonomian suatu daerah. Selain memberikan efek pengganda (multiplier) pada pertumbuhan pendapatan daerah, penanaman modal juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dimana investasi tersebut ditanam, membuka lapangan kerja, serta mengurangi pengangguran. Pada akhirnya, seluruhrangkaian kegiatan penanaman modal ini, akan memberikan dampak pada peningkatan kemampuan warga masyarakat dan perusahaan-perusahaan swasta daerah untuk melakukan pembayaran pajak pada kas Pemerintah Daerah.

Untuk mewujudkan kegiatan penanaman modal di Kota Magelang, Pemerintah Kota Magelang membentuk Kantor Penanaman Modal (KPM) Kota Magelang berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun tugas pokok KPM Kota Magelang adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

 

a.      Promosi Penanaman Modal

Promosi Potensi & Peluang Investasi Kota Magelang (Promosi Investasi) merupakan tugas pokok dan fungsi Seksi Promosi dan Informasi KPM Kota Magelang untuk memberitahukan atau menawarkan potensi investasi dan/atau peluang berinvestasi di Kota Magelang dengan tujuan menarik calon penanam modal (investor) untuk melakukan penanaman modal di Kota Magelang.

 

Tujuan utama membangun Promosi Investasi antara lain :

  1. Konsolidasi keuntungan yang dihasilkan selama fase pembangunan citra daerah;
  2. Mengidentifikasi kebutuhan investor dan menunjukkan bahwa kebutuhan mereka dapat dipenuhi;
  3. Pengaruh positif dalam proses pengambilan keputusan melalui penyediaan informasi dan kualitas layanan yang profesional;
  4. Mempertahankan dialog dengan investor prospektif pada pengambilan keputusan pribadi dan atau tingkat manajerial;
  5. Menghasilkan dan mengarah pada investasi baru untuk memenuhi kebutuhan proyek–proyek prospektif.

 

Promosi investasi dilakukan dengan melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan keyakinan (assurance) yang bersifat struktural kepada calon investor melalui media cetak (leaflet, brosur, CD), melalui media internet (website penanaman modal),  dan melalui pameran-pameran investasi di dalam daerah maupun luar daerah. Dengan kegiatan ini diharapkan calon investor yakin (dengan sendirinya) untuk menanamankan modalnya di Kota Magelang.

 

b.      Kerjasama Penanaman Modal

Adanya kerjasama penanaman modal merupakan tindak lanjut yang sangat diharapkan setelah proses promosi investasi dilakukan. Kegiatan ini merupakan tugas pokok dan fungsi Seksi Kerjasama KPM Kota Magelang.

Kegiatan kerjasama yang dilaksanakan antara lain :

  1. Kerjasama antara pemerintah dan dunia usaha;
  2. Memfasilitasi pengembangan kerjasama antara usaha mikro kecil (UMK) dan usaha menengah besar (UMB);
  3. Kerjasama antar pemerintah daerah.

 

 

 

 

c.       Pengendalian Kegiatan Penanaman Modal

Pengendalian kegiatan penanaman modal merupakan upaya untuk mengevaluasi kegiatan penanaman modal. Kegiatan ini merupakan tugas pokok dan fungsi Seksi Pengkajian dan Fasilitasi KPM Kota Magelang. Tujuannya adalah untuk mencapai kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penanaman modal, serta pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat.

Oleh karena itu, kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal ini lebih ditekankan untuk :

  1. Memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan;
  2. Membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan;
  3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun kegiatan pengendalian kegiatan penanaman modal dilakukan melalui media Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dibuat secara periodik oleh setiap perusahaan yang telah memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, atau Persetujuan Penanaman Modal.

 

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 12 Oktober 2011 10:36
Indonesian Arabic Chinese (Simplified) Dutch English Japanese Spanish

Support Online

Sekretariat
Administrator

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini28
mod_vvisit_counterKemarin52
mod_vvisit_counterPekan Ini28
mod_vvisit_counterPekan Lalu685
mod_vvisit_counterBulan Ini1310
mod_vvisit_counterBulan Lalu2589
mod_vvisit_counterKeseluruhan32139

Saat ini ada: 14 pengunjung yang online
| + - | RTL - LTR