Econit mengusulkan agar kewenangan BKPM dalam menggaet investasi lebih diperluas. Setiap promosi investasi yang dilakukan BKPM selalu terkendala soal oleh minimnya infrastruktur. Buntutnya, BKPM cuma berperan sebagai tenaga pemasaran saja.
Untuk itu, pemerintah diminta memberikan peran lebih besar pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendorong masuknya investasi asing. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan insentif fiskal serta mempersiapkan infrastruktur.
“Pemerintah selama ini tidak memiliki platform yang jelas dalam mengembangkan dunia industri. Tidak ada skala prioritas, industri mana yang akan dibangun serta kebijakan yang akan dibuat,” ujar pengamat ekonomi Econit Hendri Saparini.
Dia mengatakan hal itu dalam diskusi terbatas tentang Penanaman Modal Asing dan Otonomi Daerah yang digelar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Hendri, selama ini BKPM di bawah kepemimpinan Gita Wirjawan selalu berpromosi untuk menarik investor asing dengan harapan bisa membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Namun, daya saing infrastruktur di Indonesia justru jadi kendala.
Seperti diketahui, BKPM melansir realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada triwulan III (Juli-September) tahun 2010.
Realisasi investasi proyek penanaman modal pada periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2010 adalah sebesar Rp 56,7 triliun, yang terdiri dari realisasi investasi PMDN sebesar Rp 16,6 triliun dan PMA sebesar Rp 40,1 triliun. Menurut Hendri, kini saatnya pemerintah memberikan kewenangan yang lebih luas lagi kepada BKPM untuk menarik investasi asing yang lebih besar lagi.
“Selama ini BKPM hanya diberikan peran sebagai tenaga pemasaran. Padahal, seharusnya mempunyai wewenang melakukan koordinasi, khususnya dengan menteri-menteri ekonomi dan polkam,” kata Hendri.
Hal senada dikemukakan peneliti senior LIPI Cornelis PF Luhulima. Dia mengatakan, pemerintah harus berani mengubah kebijakan dalam negeri untuk memenangkan persaingan investasi internasional.
Sebelumnya, 15 institusi telah mendelegasikan kewenangannya pada BKPM. “Hal itu dilakukan untuk mempercepat perizinan investasi dalam jangka waktu 40 hari kerja,” kata Gita.