Econit: Fungsi Bos BKPM Cuma Tenaga Pemasaran

Senin, 06 Desember 2010 15:32 Admin KPM
Cetak PDF

Econit mengusulkan agar kewenangan BKPM dalam menggaet investasi lebih diperluas. Setiap promosi investasi yang dilakukan BKPM selalu terkendala soal oleh minimnya infrastruktur. Buntutnya, BKPM cuma berperan sebagai tenaga pemasaran saja.

Untuk itu, pemerintah diminta memberikan peran lebih besar pada Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM) untuk men­dorong masuknya investasi asing. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan insentif fiskal serta mempersiapkan infrastruktur.

“Pemerintah selama ini tidak memiliki platform yang jelas da­lam mengembangkan dunia in­dus­tri. Tidak ada skala prioritas, in­dustri mana yang akan di­ba­ngun serta kebijakan yang akan dibuat,” ujar pengamat ekonomi Econit Hendri Saparini.

Dia mengatakan hal itu dalam dis­kusi terbatas tentang Penana­man Modal Asing dan Otonomi Dae­rah yang digelar Lembaga Ilmu Pengetahuan In­donesia (LIPI) di Jakarta, be­lum lama ini.

Menurut Hendri, se­lama ini BKPM di bawah kepemimpinan Gita Wirjawan selalu berpromosi untuk menarik investor asing dengan harapan bisa membuka la­pangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Namun, daya saing infrastruktur di Indonesia justru jadi kendala.

Seperti diketahui, BKPM me­lan­sir realisasi investasi Pena­naman Modal Dalam Negeri (PM­DN) dan Penanaman Modal Asi­ng (PMA) pada triwulan III (Juli-September) tahun 2010.

Rea­lisasi investasi proyek pe­na­naman modal pada periode Tri­wulan III (Juli-September) Ta­hun 2010 adalah sebesar Rp 56,7 tri­liun, yang terdiri dari realisasi in­vestasi PMDN sebesar Rp 16,6 tri­liun dan PMA sebesar Rp 40,1 triliun. Menurut Hendri, kini saat­nya pemerintah memberikan ke­w­enangan yang lebih luas lagi ke­pada BKPM untuk menarik inves­tasi asing yang lebih besar lagi.

“Selama ini BKPM hanya di­beri­kan peran sebagai tenaga pe­ma­saran. Padahal, se­harusnya mempunyai we­wenang me­la­ku­kan koordinasi, khu­susnya de­ngan menteri-menteri ekonomi dan polkam,” kata Hendri.

Hal se­nada dikemukakan pene­liti senior LIPI Cornelis PF Luhu­li­ma. Dia mengatakan, peme­rin­tah harus berani meng­ubah ke­bijakan dalam ne­geri un­tuk me­men­a­ng­kan per­saingan in­vestasi inter­na­si­onal.

Sebelumnya, 15 institusi telah mende­legasikan kewenangannya pada BKPM. “Hal itu dilakukan untuk mempercepat perizinan investasi dalam jangka waktu 40 hari kerja,” kata Gita.

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 15 Agustus 2011 07:27
Indonesian Arabic Chinese (Simplified) Dutch English Japanese Spanish

Support Online

Sekretariat
Administrator

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini14
mod_vvisit_counterKemarin52
mod_vvisit_counterPekan Ini14
mod_vvisit_counterPekan Lalu685
mod_vvisit_counterBulan Ini1296
mod_vvisit_counterBulan Lalu2589
mod_vvisit_counterKeseluruhan32125

Saat ini ada: 2 pengunjung yang online
| + - | RTL - LTR