Disinsentif Pajak dinilai Kurang Tepat

Rabu, 14 September 2011 08:37 Admin KPM
Cetak PDF

Penetapan disinsentif pajak terhadap perusahaan yang memiliki pangsa pasar besar namun tidak membangun pabrik di Indonesia dianggap kurang tepat.

Ekonom Universitas Gajah Mada, Anggito Abimanyu seusai rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPR menilai wacana pengenaan disinsentif kurang tepat lantaran cenderung akan membebani konsumen.

"Kasih insentif saja supaya masuk ke sini, bisa fiskal bisa non fiskal. Kalau pun disinsentif perusahaannya, jangan pengguna," kata Anggito.

Dalam konteks ini, Anggito juga menilai opsi penerapan pajak barang mewah (PPn BM) cenderung akan membebani konsumen, karena akan terjadi kenaikan harga yang harus ditanggung konsumen. "Kalau pajak kan beban pada konsumen, masa kita orang baik-baik dikenakan disinsentif. Itu disinsentif yang salah, harusnya perusahaannya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan akan segera menerbitkan ketentuan mengenai disinsentif terhadap produk-produk yang dijual secara masif di Indonesia namun tidak memiliki basis produksi di dalam negeri.

"Penerapan disinsentif diupayakan tidak melanggar perjanjian WTO maupun AFTA. Selain menggunakan pendekatan fiskal. Disinsentif juga diberlakukan dengan memakai pendekatan non-fiskal," papar Ketua BKPM Gita Wirjawan.

 

sumber : Bisnis Indonesia

 

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 12 Oktober 2011 10:46
Indonesian Arabic Chinese (Simplified) Dutch English Japanese Spanish

Support Online

Sekretariat
Administrator

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini14
mod_vvisit_counterKemarin52
mod_vvisit_counterPekan Ini14
mod_vvisit_counterPekan Lalu685
mod_vvisit_counterBulan Ini1296
mod_vvisit_counterBulan Lalu2589
mod_vvisit_counterKeseluruhan32125

Saat ini ada: 2 pengunjung yang online
| + - | RTL - LTR